Senin, 27 Maret 2017

Tasikmalaya ,sukapura ngadaun ngora

Kota Tasikmalaya by: saeram.tm


           Sukapura ngadaun ngora adalah sebuah seloka yang mencirikan tentang sebuah kota berjuluk delhi van java yang bersemboyan kota resik dan merupakan kota dari mayoritas umat muslim yaitu kota Tasikmalaya yang orang senang menyebutnya dengan kota tasik.sebuah kota tak lepas dari sejarah nya kota Tasikmalayapun seperti begitu diawal terbentuknya kota Tasikmalaya sebelumnya merupakan Ibukota dari kabupaten tasikmalaya dan  status meningkat menjadi Kota Administratif sejak Tahun 1976 pada masa jabatan  Bupati Tasikmalaya A.Bunyamin ,dan diresmikan negara bersama-sama dengan beberapa kota di Indonesia yaitu Lhoksumawe, Langsa,Padang sidempuan, Prabugalih, Lubuk,Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang  dan Bau-bau  ditetapkanlah hari jadi kota ini pada tanggal yang sama dengan kota kota tersebut yaitu tanggal 21 Juni 2001.



         Sang Mutiara dari Priangan Timur  juga merupakan julukan yang melekat dengan kota Tasikmalaya .dan dikutip dari wikipedia Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Sebelumnya, kota ini merupakan ibukota dari kabupaten Tasikmalaya, kemudian meningkat statusnya menjadi kota administratif tahun 1976, pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, dan kemudian menjadi pemerintahan kota yang mandiri pada masa Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh bupatinya saat itu H. Suljana W.H.

          Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat. Kota ini terletak pada 108° 08′ 38″ – 108° 24′ 02″ BT dan 7° 10′ – 7° 26′ 32″ LS di bagian Tenggara wilayah  Provinsi Jawa Barat. Kota ini dahulu adalah sebuah kabupaten, namun seiring dengan perkembangan, maka terbentuklah 2 buah bentuk pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan  Kota Tasikmalaya.
           
           Tonggak sejarah  lahirnya kota Tasikmalaya, mulai di gulirkan ketika Kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh A. Bunyamin, Bupati Tasikmalaya periode tahun 1976 – 1981. Pada saat itu melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 diresmikanlah Kota Administratif Tasikmalaya oleh Menteri Dalam Negeri yang pada waktu itu dijabat oleh H. Amir Machmud. Wali Kota Administratif pertama adalah Drs. H. Oman Roosman, yang dilantik oleh Gubernur Jawa barat, H. Aang Kunaefi
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.Kemudian pada tahun 2001, dirintislah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (1996 – 2001), dengan membentuk sebuah Tim Sukses Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Pembentukan pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pejabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
          
           Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD), selanjutnya pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002, dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.
            
          Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan untuk kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan, yang antara lain :




Total luas wilayah kota ini 184.38 km2 (71.19 sq mi) dengan populasi sebanyak 808.506 jiwa dan kepadatan 4.384/km2 (11.35/sq mi) dan terdapat beberapa suku bangsa seperti Sunda, Jawa, Batak, Minangkabau, Tionghoa, Arab yang menempati kota ini dan Kota Tasikmalalaya juga memiliki 69 kelurahan dari 10 kecamatan.

Comments system

Disqus Shortname